Senin, 05 Desember 2011

OTONOMI DAERAH : KONSEP, FILOSOFIS DAN REALITASNYA
Oleh: IR. A. YANI
Pengembangan kewenangan daerah di era otonomi daerah dan desentralisasi, disatu dimensi dapat melahirkan penciptaan peluang optimalisasi potensi daerah dan pada dimensi lain juga dapat memunculkan tantangan-tantangan pada pembangunan dan pengelolaan lokal. Peluang-peluang tersebut antara lain meningkatkan efisiensi alokatif, memperbaiki daya saing pemerintah dan mendorong inovasi, karena pemerintah daerah dapat lebih banyak menangkap aspirasi daerah dalam bersikap pemenuhan keinginan masyarakatnya, mendorong akuntabilitas, transparansi dan memperluas partisipasi publik dalam pengambilan keputusan di level daerah, memperbaiki dan memobilisasi pendapatan regional dan peningkatan pemerataan, desain program transfer antar pemerintah yang dapat memindahkan sumber daya ke daerah miskin , sehiungga dapat menjamin penduduk dalam memperoleh pelayanan publik yang
minimum.
Pemunculan tantangan-tantangan pada pembangunan dan pengelolaan perekonomian lokal, berupa meningkatnya tekanan terhadap pemerintah daerah untuk memfasilitasi investasi, karena hal ini terkait dengan semakin ketatnya persaingan untuk memperebutkan investor tidak hanya dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia, tetapi juga daerah-daerah lain di dunia Internasional, kebutuhan meningkatkan pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, meningkatnya kebutuhan untuk melakukan aliansi ekonomi regional strategis untuk pembangunan infrastruktur lintas wilayah yurisdiksi.

Otonomi Daerah dalam implementasinya menuntut akselerasi peningkatan kualitas SDM pada setiap level
pemerintahan daerah demi terciptanya keselarasan pembangunan daerah dengan perencanaan makro nasional, keselarasan penetapan prioritas pembangunan daerah dengan aspirasi masyarakat dan tercapainya akuntabilitas anggaran keuangan daerah.

Desentralisasi dan Implikasinya
Desentralisasi akan didapat apabila kewenangan mengatur dan mengurus penyelenggaraan pemerintahan tidak semata-mata dilakukan pemerintah pusat melainkan juga oleh kesatuan-kesatuan pemerintah yang lebih rendah yang mandiri yang bersifat otonomi. Desentralisasi bukan sekadar pemencaran kewenangan, tetapi juga kekuasaan untuk mengatur dan mengurus penyelenggaraan pemerintah Negara antara pemerintah pusat dan satuan-satuan pemerintah tingkat lebih rendah.
Sistem desentralisasi mengandung makna pengakuan penentu kebijaksanaan pemerintah terhadap potensi dan kemampuan daerah dengan melibatkan wakil-wakil rakyat didaerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, melatih diri menggunakan hak yang seimbang dengan kewajiban masyarakat yang demokratis.
Dari kompleksitas kondisional yang dihadapi dan tantangan dalam pelaksanaanya, desentraliasi atau otonomi daerah dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan dapat menunjukkan satuan-satuan otonomi daerah lebih flesksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi dengan cepat, satuan-satuan otonomi dapat melaksanakan tugas dengan efektif dan lebih efisien, satuan-satuan otonomi lebih inovatif dan satuan-satuan otonomi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi serta komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.
Dengan demikian, otonomi daerah secara rasionalitas akan membawa sejumlah manfaat baik bagi masyarakat di daerah maupun pemerintahan nasional, karena merupakan cara yang ditempuh untuk mengatasi keterbatasan --perencanaan yang bersifat sentralistik dengan mendelegasikan sejumlah kewenangan terutama dalam perencanaan pembangunan, kepada pejabat di daerah yang bekerja dilapangan dan tahu betul masalah yang dihadapinya masyarakat. Dengan desentralisasi perencanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan masyarakat di daerah yang bersifat heterogen.
Desentralisasi dapat memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat, tingkat pemahaman serta sensitifitas terhadap kebutuhan masyarakat daerah akan meningkat. Kontak hubungan yang meningkat antara pejabat dengan masyarakat setempat yang memungkin kedua belah pihak untuk memiliki informasi yang lebih baik, sehingga akan mengakibatkan perumusan kebijaksanaan yang lebih realistis dari pemerintah.
Desentralisasi akan terjadi penetrasi yang lebih baik dari pemerintah pusat bagi daerah-daerah yang terpencil atau sangat jauh dari pusat, yang mana acap kali rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakat setempat atau dihambat oleh elit lokal dan dukungan terhadap program pemerintah sangat terbatas.
Kondisi ini juga memungkinkan representasi yang lebih luas dari berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan dalam perencanaan pembangunan yang kemudian dapat memperluas kesamaan dalam mengalokasikan sumber daya dan investasi pemerintah. Diharapkan juga desentralisasi dapat meningkatkan kapasitas pemerintahan serta lembaga privat didaerah, yang kemudian dapat meningkatkan kemampuannya untuk mengambil alih fungsi yang selama ini dijalankan oleh Departemen yang ada di Pusat.
Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan dipusat dengan tidak lagi pejabat puncak dipusat menjalankan tugas rutin, karena hal tersebut dapat diserahkan kepada pejabat daerah. Dengan demikian pejabat di Pusat dapat menggunakan waktu dan energi mereka untuk melakukan supervisi dan pengawasaan terhadap implementasi kebijaksanaan.
Menyediakan struktur yang mana berbagai departemen di Pusat dapat dikoordinasikan secara efektif bersama pejabat daerah dan NGO diberbagai daerah. Provinsi, Kabupaten dan kota dapat menyediakan basis wilayah koordinasi bagi program pemerintah, khususnya program pedesaan yang dijalankan.
Struktur pemerintahan yang didesentralisasikan diperlukan guna melembagakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan implementasi program. Struktur ini merupakan wahana bagi pertukaran informasi yang menyangkut kebutuhan masing-masing daerah kemudian secara bersama-sama menyampaikan kepada pemerintah.
Dengan menyediakan modal alternatif cara pembuatan kebijaksanaan, desentralisasi dapat meningkatkan pengaruh atau pengawasan atas berbagai aktifitas yang dilakukan oleh elit lokal yang sering kali tidak simpatik dengan program pembangunan nasional dan tidak sensitif terhadap kebutuhan kalangan miskin dipedesaan. Desentralisasi dapat menciptakan administrasi pemerintahan yang mudah disesuaikan, inovatif dan kreatif. Pemerintah daerah dapat memiliki peluang untuk menguji inovasi serta bereksprimen dengan kebijaksanaan yang baru didaerah-daerah tertentu tanpa harus menjustifikasinya kepada seluruh wilayah Negara, kalau mereka berhasil maka dapat dicontoh oleh daerah lainnya.

Desentralisasi perencanaan dan fungsi manajemen dapat memungkinkan pemimpin didaerah untuk menetapkan pelayanaan dan fasilitas secara efektif ditengah-tengah masyarakat, mengintegrasikan daerah-daerah yang terisolasi, memonitor dan melakukan evaluasi implementasi proyek pembangunan dengan lebih baik daripada yang dilakukan oleh pejabat di Pusat.

Dapat memantapkan stabilitas politik dan kesatuan nasional dengan memberikan peluang kepada berbagai kelompok masyarakat didaerah untuk berpartisipasi secara langsung dalam pembuatan kebijaksanaan, sehingga dengan demikian akan meningkatkan kepentingan mereka dalam memelihara sistem politik.
Desentralisasi dapat meningkatkan penyediaan pemerintah pusat dan daerah ketingkat lokal dengan biaya yang lebih rendah, karena hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah pusat karena sudah diserahkan kepada daerah.

Realitas Otonomi Daerah
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang menjadi landasan implementasi otonomi daerah mengamanatkan bahwa tujuan otonomi untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Otonomi dilakukan juga dengan ekspektasi agar daerah memiliki daya saing dan keunggulan lokal.
Keinginan tersebut bisa dicapai karena berbagai perubahan untuk mewujudkan misi itu telah dilakukan. Dari dimensi
pengelolaan anggaran, misalnya lebih dari 67% porsi anggaran belanja Negara telah beralih pengelolaannya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dari sisi aparatur pemerintah, juga telah terjadi perpindahan pegawai negeri sipil dari pusat ke daerah mencapai lebih dari 2,5 juta orang. Telah lebih banyak pegawai negeri didaerah daripada dipusat. Dengan demikian, ada lebih banyak lagi urusan pusat yang diserahkan kepada daerah. Bersama dengan berpindahnya kewenangan pusat kedaerah, nyatanya tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat masih jauh dari tercapai, buktinya, jumlah orang miskin tidak menurun, bahkan dalam level tertentu justru meningkat dan menjadi fenomena yang mudah ditemukan dimana-mana.
Selain tidak menyembuhkan penyakit lama, otonomi daerah juga telah menciptakan penyakit baru. Kewenangan lebih besar yang dimiliki daerah telah merangsang elite daerah melahirkan wilayah pemekaran atas dasar kepentingan yang sangat sempit, yaitu kepentingan pribadi dan primordial, sampai dengan tahun 2009 pemekaran wilayah telah dilakukan sebanyak 205 yang terdiri dari 7 Provinsi, 165 Kabupaten dan 33 Kota -- sehingga jumlah daerah di Indonesia adalah 524, ada 33 Provinsi, 398 Provinsi dan 93 Kota.
Kini, delapan tahun sudah kebijakan otonomi daerah diimplementasikan. Namun, realitas empiris menunjukkan otonomi daerah itu jauh lebih banyak dinikmati oleh elite daripada rakyat.
Situs DPRD Kab. Sumbawa - www.dprd-sumbawakab.go.id